Kebijakan Moneter
BAB VIII
KEBIJAKAN
MONETER
1. Pengertian
Kebijakan Moneter (Monetary Policy)
Kebijakan
Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat
berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang
beredar dalam perekonomian, yang dilakukan oleh otoritas moneter yaitu Bank
Sentral (di Indonesia Bank Indonesia atau BI). Usaha tersebut dilakukan agar
terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output
keseimbangan.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan
untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi,
stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal
(keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni
menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja,
kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila
kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat
dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter
pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer
pada sektor riil.
Kebijakan
moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi
secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur
keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat
terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam
pasokan/distribusi barang.
Pengaturan
jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau
mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan
menjadi dua, yaitu :
a.
Kebijakan Moneter Ekspansif (Monetary
Expansive Policy), yaitu
suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
b.
Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary
Contractive Policy), yaitu
suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar yang disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar yang disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
2. Instrumen
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan
instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain sebagai berikut.
a.
Operasi Pasar Terbuka (Open
Market Operation).
Operasi pasar terbuka adalah cara
mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga
pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar,
pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah
uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga
pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya
adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau
singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
b.
Fasilitas Diskonto (Discount Rate).
Fasilitas
diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat
bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan
uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang
bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya
menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
c.
Rasio Cadangan Wajib (Reserve
Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur
jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang
harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah
menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar,
pemerintah menaikkan rasio.
d.
Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan
moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada
pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk
berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan
menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak
jumlah uang beredar pada perekonomian.
3. Tujuan
Kebijakan Moneter Bank Indonesia
Bank
Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal
7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang
dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap
harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan
tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter
dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting
Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free
floating). Peran kestabilan nilai tukar
sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh
karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk
mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan
nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan
kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang
beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional,
pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan
instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik
rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan
wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga
dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
4. Kerangka Kebijakan Moneter di Indonesia
Dalam melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia menganut sebuah
kerangka kerja yang dinamakan Inflation Targeting Framework (ITF).
Kerangka kerja ini diterapkan secara formal sejak Juli 2005, setelah sebelumnya
menggunakan kebijakan moneter yang menerapkan uang primer (base money) sebagai
sasaran kebijakan moneter.
Dengan kerangka ITF ini, Bank Indonesia secara eksplisit mengumumkan
sasaran inflasi kepada publik dan kebijakan moneter diarahkan untuk mencapai
sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut. Untuk mencapai
sasaran inflasi, kebijakan moneter dilakukan secara forward looking,
artinya perubahan stance kebijakan moneter dilakukan melaui
evaluasi apakah perkembangan inflasi ke depan masih sesuai dengan sasaran
inflasi yang telah dicanangkan. Dalam kerangka kerja ini, kebijakan moneter
juga ditandai oleh transparansi dan akuntabilitas kebijakan kepada
publik. Secara operasional, stancekebijakan moneter
dicerminkan oleh penetapan suku bunga kebijakan (BI Rate) yang diharapkan
akan memengaruhi suku bunga pasar uang dan suku bunga deposito dan suku bunga
kredit perbankan. Perubahan suku bunga ini pada akhirnya akan memengaruhioutput dan
inflasi.
5. Proses Pengambilan Keputusan untuk Penetapan Kebijakan Moneter
Penetapan
respon kebijakan moneter di Bank Indonesia dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur
(RDG). Rapat tersebut diadakan pada minggu pertama setiap bulannya, guna
melakukan asesmen menyeluruh terhadap perkembangan kondisi makroekonomi dan
kebijakan terkini, serta proyeksi ekonomi ke depan, termasuk inflasi.
RDG dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari
separuh anggota Dewan Gubernur. Pengambilan keputusan Rapat Dewan
Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila
mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Namun
demikian, apabila dalam keadaan darurat dan RDG tidak dapat diselenggarakan
karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan,
Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat
menetapkan kebijakan dan/atau mengambil keputusan.
Guna
meningkatkan kredibilitas dan transparansi kebijakan moneter, jadwal penetapan
respon kebijakan moneter diumumkan kepada publik setiap awal tahun.


Komentar
Posting Komentar